Mamteng – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamberamo Tengah melaksanakan kegiatan pengecekan terhadap volume minyak goreng kemasan merk Minyakita yang dijual di kios-kios Pasar Sentral Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian volume minyak dalam kemasan dengan yang tertera pada label produk, Selasa,(11/03/2025)
Kegiatan ini melibatkan empat personel Satreskrim yang melakukan pengecekan di lima kios, yakni Kios Fajar, Kios David, Kios Ibu Haji, Kios Bunda, dan Kios Ipul. Petugas mengambil sampel minyak goreng Minyakita kemasan botol 1 liter, lalu menakarnya ulang dengan disaksikan langsung oleh pemilik atau penjaga kios.
Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa hampir seluruh kios di Pasar Sentral Kobakma menjual minyak goreng dalam berbagai kemasan, mulai dari botol 1 liter, kemasan isi ulang 1 liter, hingga jerigen 5 liter. Setelah dilakukan penakaran ulang, tidak ditemukan adanya minyak goreng Minyakita yang volumenya kurang dari 1 liter, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini berjalan dengan aman serta lancar. Dengan adanya pengecekan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya terhadap kualitas serta standar minyak goreng yang beredar di pasaran.(rd)